Merokok Haram!
Hari ini kita dikejutkan
dengan keluarnya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia – red). Fatwa tersebut meng-HARAM-kan merokok bagi anak-anak dan merokok ditempat-tempat umum. Begitu fatwa tersebut diumumkan, kita langsung disuguhi dengan berbagai reaksi, terutama reaksi-reaksi keras yang cenderung menentang fatwa tersebut.
Next, aku setuju bahwa anak-anak dilarang merokok, tapi aku pikir itu tidak cukup hanya dengan dikeluarkannya fatwa tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana menciptakan suatu kondisi dimana anak-anak tidak bisa mendapatkan barang tersebut (rokok – red), terutama bagaimana menutup akses mereka sebagai pembeli. Bisa nggak kita membuat aturan yang melarang siapapun penjualnya untuk tidak melayani anak-anak yang beli rokok (aku yakin kalau bikin aturan Indonesia jagonya, tapi bukan jago dalam melaksanakan aturan!!).
And then, bagaimana dengan larangan untuk merokok di tempat-tempat umum? Apakah itu tidak melanggar HAM. Kenapa kita tidak mencontoh negara-negara lain dengan menyediakan fasilitas/ruang khusus bagi perokok, kayak smoking area gitu. Sehingga kita bukan cuma melarang doang tapi sekaligus kita memberikan suatu space tersendiri bagi keberadaan mereka.
Akhirnya, itu hanyalah my opini yang mungkin bisa jadi nambahin masukan bagi siapa-siapa saja, semoga bisa jadi renungan untuk perbaikan kita di hari berikutnya dan apabila Anda punya opini ataupun komentar, please give it to me!
