Teknologi Amburadul Ala Pileg 2009 Mungkinkah Terulang Kembali?

Pemilihan Umum Anggota Dewan (Pileg) Tahun 2009 telah terlewati dengan mensisakan berbagai persoalan, terutama yang patut kita catat adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pertanyaannya sekarang apakah masalah tersebut akan muncul kembali ketika Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tinggal 46 hari lagi? (Itu hitungan ketika tulisan ini dibuat coy)

Melihat perkembangan Daftar Pemilih sampai hari ini, kita jadi harap-harap cemas. Why? Karena seperti kita ketahui, pihak KPU sampai hari ini telah melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tahapan, Program & Jadwal .... dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009, yang bahkan masih ditambah dengan SE (Surat Edaran coy) dari KPU tentang perpanjangan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap sampai tanggal 28 Mei 2009 untuk tingkat KPUD Kabupaten/Kota. Dan itu masih ditambah lagi dengan berita bahwa KPU membuka pendaftaran Pemilih melalui email. Wow, so funtastic ....



Melihat antisipasi yang telah dilakukan KPU tersebut, kayaknya angka pemilih yang tidak terdaftar bisa diminimalisir, tapi bukan jadi nol persen lho. Ato bahkan nantinya jumlah pemilih yang tercatat double malah bisa bertambah. Kenapa? Karena KPU telah mengeluarkan satu ketentuan bahwa pemilih boleh mendaftar di daerah domisili akhir walaupun yang bersangkutan bukan warga daerah tersebut. Sehingga bisa saja seseorang telah tercatat di daerah asalnya dan juga tercatat di tempat domisili yang sekarang. Misalnya karena sekolah ato bekerja di luar daerahnya.

Hal diatas sangat mungkin terjadi karena berdasarkan berita dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa program yang di pakai KPU untuk pengolahan data pemilih, tidak semua KPUD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bisa mengaksesnya, hanya sekitar 30% dari jumlah Kabupaten/Kota yang bisa melakukannya. Menurut sumber tadi, untuk menjalankan program tersebut diperlukan harddisk berkapasitas 1 terrabyte. Mendengar hal tersebut, Kang Paijo jadi bertanya-tanya, program kayak apa sich yang dipake KPU sehingga mengharuskan penggunaan hardisk segitu gedenya?

Satu hal lagi, kenapa dalam pengolahan data dari mulai DPS, DPSHP sampai DPT yang harus dilakukan oleh PPS dan kemudian masuk ke PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPUD Kabupaten/Kota dst, tidak disediakan satu system yang tinggal pakai. Seperti misalnya untuk pendataan Siswa Peserta Ujian Nasional, BIOSMA gitu. Karena program yang dipakai hanyalah menggunakan Microsoft Excel dengan segala keterbatasanya. Apakah dengan dana penyelenggaraan Pemilu yang segitu besarnya akan menjadi minus ketika harus membuat sebuah program untuk entry data pemilih?

Ketika menggunakan excel, walaupun dengan rumus yang mungkin oleh perancangnya dianggap telah begitu sempurna, namun pada kenyataannya masih saja terdapat beberapa kekurangan/kesalahan yang bisa berakibat fatal, tidak terdaftarnya seseorang ato bahkan seseorang didaftar double. Sebagai contoh, ketika disana sudah dibuat rumusan untuk mengecek adanya nama yang double, itu bisa berakibat fatal ketika pada kenyataanya memang ada dua orang dengan nama dan tanggal lahir yang sama, karena rumusan itu mengharuskan salah satunya untuk didelete. Tuh khan, hilang 1 suara ....

Liding cerita, Paijo berharap kedepannya bahwa kemajuan teknologi bisa benar-benar dimanfaatkan oleh bangsa ini dalam segala hal, dengan berkaca dari kejadian yang selalu berulang dalam penyelenggaraan pemilu di negeri ini. Semoga ....


5.23.2009 1 komentar

1 komentar:

  1. Anonim mengatakan...:

    Orang bijak bilang, harusnya kita jangan sampe masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya lho!

Posting Komentar

Thanx 4 Ur comment! Yah walau masih ngaco gak papa khan daripada apa yang jadi uneg-uneg gak dikeluarin. Moga-moga dari yang ngaco ini bisa jadi bahan untuk sharing ...